Perempuan miskin yang mengelola usaha dagang, baik membuka kedai maupun dengan cara keliling kampung tidak saja harus berhadapan dengan masalah kebangkrutan modal karena tidak terbelinya barang dagangannya karena membusuk—tidak bisa bertahan untuk beberapa hari, tetapi juga menghadapi problem keterbatasan sumber modal itu sendiri. Untuk mendapatkan suntikan modal segar mereka harus mengakses lembaga keuangan yang tersedia. Hanya saja, lembaga keungan semacam bank, tentu saja menjadi tidak efektif, bukan hanya karena jumlah pinjaman yang tidak terlalu besar, tetapi juga sulitnya persyaratan peminjaman—seperti harus ada agunan. Satu-satunya yang bisa diakses dengan cepat dan mudah persyaratannya mereka mengakses pinjaman modal melalui koperasi simpan pinjam [kosipa]—di masyarakat ketika itu lebih dikenal dengan Bank Plencit atau sebagiannya menyebut Bank Thithil.
Modus operandinya, meminjam dana ke Bank Plencit sangatlah mudah, tidak berbelit dan tidak membutuhkan persyaratan administrasi apapun—termasuk jenis agunan. Pinjaman bahkan bisa dimulai dengan rupiah yang sangat kecil Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), membayarnya akan didatangi ke rumah atau ke warung. Pada saat seseorang mengajukan pinjaman—kita ambil contoh Rp. 10.000,-, dia akan menerima Rp. 9.000,-, sedangkan sisanya, Rp. 500,- sebagai uang administrasi dan Rp. 500,- sebagai dana iuran wajib sebagai anggota koperasi. Peminjam akan membayar hutangnya setiap hari sebesar Rp. 300,- selama 40 hari. Jika dikalkulasikan, pembayaran hutang ini akan sejumlah Rp. 12.000,-. Maka bunga yang harus dibayar sebesar Rp. 3000,- untuk masa pinjaman 40 hari atau sebesar 30%. “Nggak ada pilihan lain,” kata salah seorang perempuan anggota sebuah kelompok usaha bersama (KUB).
Saya pun harus mengiyakan, memang tidak pilihan lain, kecuali ke Bank Plencit, terutama kemudahan persyaratan, yang salah satunya tentu tanpa harus menyiapkan agunan. Padahal tidak ada jalan pintas lain, berbicara dengan pedagang, kecuali salah satunya memang harus membicarakan masalah modal usaha. Celakanya, saya tidak mungkin menyediakan cukup modal untuk menyelamatkan mereka dari jeratan Bank Plencit. Tetapi apakah saya harus diam saja melihat situasi seperti ini? Inilah titik kritis penderitaan batin dimulai, ketika pertanyaan hati ini ditujukan kepada diri saya sendiri, bukan kepada orang lain.
Pemberontakan batin begitu menggebu dalam batin saya—yang masih teramat muda, lulusan Madrasah Aliyah–ada rasa tidak adil yang membuncak, dan itu secara jelas menimpa para tetangga saya sendiri, sebelah rumah, seberang jalan, dan sebelah dusun atau desa. Saya yang belajar di pesantren tertagih-tagih, karena kesehariannya memang selalu membicarakan soal agama saya yang mengklaim dirinya sebagai rahmatan lil alamin, sebuah statemen obsesif karena menjajikan akan memberikan semua hal yang baik bagi manusia, bahkan jauh keluar dari umat agama itu sendiri. Menjangkau siapapun dan di manapun.
Gugatan bathin ini akhirnyan sedikit tersembuhkan. Atas dukungan Perhimpunan Pesantren dan Pengembangan Masyarakat (P3M) Jakarta, saya mendapatkan dukungan dana untuk mencoba membebaskan perempuan-perempuan pedagang ini dari jeratan bank plencit. Mulalilah saya melakukan serangkaian pertemuan dengan mereka, dan salah satu terpenting yang didiskusikan adalah pemahaman mengenai kapan sesungguhnya kita membutuhkan tambahan modal. Pemikiran yang berkembang cukup sederhana, tetapi sangat menggembirakan. Menurut mereka, kondisi yang bisa disebut kekurangan modal, manakala dalam memasarkan barang dagangannya sudah habis, tetapi masih ada permintaan dari masyarakat. Kalau dalam situasi ini ditambah modalnya, maka akan bisa berkembang usahanya. Sebaliknya, jika permintaan dari masyarakat sudah tidak ada lagi, sementara barang dagangan masih tersisa, kondisi seperti ini menurut mereka justru kelebihan modal. Penambahan modal justru akan mematikan usahanya, karena itu berarti akan selalu merugi.
Kesepakatan inilah yang kemudian dijadikan pijakan untuk menentukan apakah masing-masing anggota ini akan meminjam dana untuk tambahan modal dari kelompok usaha bersama. Hasilnya, pengajuan pinjaman dari masing-masing anggota ternyata tidalah berlebihan secukupnya saja. Patahlah berbagai asumsi yang merendahkan kelompok miskin, jika mereka diberi pinjaman pasti akan meminjam sebanyak mungkin diperbolehkan. Mereka bisa memperhitungkan berapa besar pinjaman yang akan menguntungkan dan tidak justru akan membunuh diri mereka sendiri.
Akhh, saya berdecak sendiri. Alangkah menariknya, manakala cara pandang kaum miskin ini menjadi milik para pengambil kebijakan. Tidak bernafsu berburu hutang luar negeri dengan menjaminkan masa depan bangsa ini, bahkan mereka-mereka yang sama sekali belum dilahirkan. Kesengsaraan yang diakibatkan oleh para penguasa yang rakus, karena ternyata hutang luar negeri yang harus ditanggung bangsa ini, hampir 30% dari jumlah pinjaman, justru dikorupsi, sebagiannya lagi untuk biaya teknis-operasional, dan sedikit sisa yang kemudian digunakan untuk pembangunan senyatanya.[]


usaha bank plencit sekarang di anggap melangar hukum mestinya sudah punah..